Pemkab Sleman Kaji Kembali Regulasi Terkait Stunting
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melakukan review atau peninjauan terhadap regulasi daerah terkait stunting. Salah satunya membahas terkait kewenangan kalurahan dalam penurunan stunting di Sleman.
Pembahasan terkait hal itu melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman.
Advertisement
Sekretaris Dinas PMK, Sarjono menuturkan kegiatan review atau peninjauan ini menjadi salah satu upaya evaluasi dalam pencegahan kasus stunting. Sebanyak 86 lurah se-kabupaten Sleman dan OPD terkait mengikuti peninjauan ulang regulasi daerah tentang stunting kali ini.
BACA JUGA: Lokasi Sampah Sementara TPA Piyungan di Sleman Ditolak Warga, Ini Respons Sultan
"Silakan untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Kami harap terdapat masukan, sehingga untuk selanjutnya dapat menjadi rekomendasi bagi tim kabupaten," ujarnya pada Rabu (26/7/2023) di Prima SR Hotel.
Agenda peninjauan ulang ini juga diisi dengan diskusi terkait implementasi Perbup No. 39/2022 tentang Kewenangan Kalurahan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kalurahan. Dalam hal ini, regulasi tersebut digunakan sebagai petunjuk bagi Lurah dalam pencegahan stunting di tingkat Kalurahan.
Usai dilakukan ulasan selama satu tahun, Kalurahan Lumbungrejo dipilih sebagai narasumber dalam sesi diskusi untuk menyampaikan terkait penerapan Perbup No. 39/2022. Sarjono berharap, sesi diskusi tersebut dapat menjadi perhatian bagi 85 Kalurahan yang lainnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan peninjauan regulasi terkait upaya penurunan stunting menjadi penting dan krusial. Langkah ini dapat mengetahui apakah upaya yang dilaksanakan sudah sesuai dengan target atau belum.
Adanya agenda ini, diharapkan Kustini juga dapat memetakan permasalahan yang dihadapi. Sehingga nantinya dapat disusun strategi yang tepat untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Sleman.
"Jika memang ditemukan regulasi yang tidak tepat, mari kita benahi dan revisi bersama. Jika regulasinya masih belum lengkap, dan dibutuhkan turunannya dalam level praktis, mari kita susun aturan teknisnya," ujarnya.
Di sisi lain, Kustini juga mengingatkan bahwa upaya penurunan stunting diperlukan sinergi dari seluruh pihak. Oleh karenanya, diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sleman.
"Upaya penurunan stunting harus dilakukan sinergis dengan melibatkan semua komponen pentahelix baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan media. Namun harus dipahami bahwa upaya ini adalah tugas utama pemerintah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Takeda Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Dengue di Indonesia
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 7 November 2024, Cek Persyaratannya
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Taman Pintar, Terminal Jombor dan Terminal Condongcatur
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 7 November 2024: Isu Perubahan Terase Tol Jogja-YIA hingga Rencana UN Dihidupkan Lagi
- Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja dan Sleman Mulai Pukul 10.00 WIB, Kamis 7 November 2024
- Capaian SAKIP Tahun 2024 Menurun, Pemkab Bantul Melakukan Evaluasi
Advertisement
Advertisement